Minggu, 12 Agustus 2018

Bagaimana cara mengurus ulang ATM yang hilang ?

Di era moderen saat ini, semua kegiatan berlangsung dengan sangat cepat berkat bantuan mesin-mesin yang dibuat oleh manusia demi memudahkan segala urusan dan kegiatan sehari-hari. Tak terkecuali dengan sistem keuangan atau perbankkan yang semakin berkembang pesat pula. Sekarang kebanyakan orang lebih suka menabung uang dalam sistem elektronik berbasis online yang disimpan pada bank, baik itu bank nasional maupun internasional. Alasan menyimpan uang dalam bank tersebut bermacam-macam. Semisal untuk lebih sederhana saat dibawa kemana-mana, karena uang tersebut dapat disimpan dalam bentuk sebuah kartu yang sangat sederhana yaitu kartu ATM. Memudahkan saat mengirim atau menerima uang dari orang lain. Lebih aman karena dilindungi oleh berbagai proteksi yang diberikan oleh masing-masing bank, dan masih banyak lainnya.


Lalu bagaimana jika kartu ATM tersebut hilang ?  Banyak alasan kartu ATM dapat hilang, seperti dompet yang berisi kartu  ATM terjatuh atau dicuri orang lain. Kartu ATM tertelan mesin ATM saat melakukan transaksi. Kartu ATM yang patah atau tergores. Tak perlu khawatir jika kartu ATM yang Anda miliki hilang, sebab cara membuat ulang kartu ATM yang hilang tersebut terbilang cukup mudah dan sederhana. Mari kita lihat langkah-langkah yang harus ditempuh jika kartu ATM Anda hilang .

Langkah-langkah mengurus ulang kartu ATM yang telah hilang :

1. Lakukan panggilan telfon pada call center bank yang bersangkutan.
Saat kartu ATM anda dirasa hilang, maka segera lakukan panggilan telfon pada bank yang bersangkutan. Misal Anda menggunakan kartu ATM BNI, Anda dapat menghubungi call center 1500046. Jika sudah tersambung dengan operator bank, maka akan ditanya beberapa hal tentang kartu ATM anda yang hilang. Biasanya pertanyaan itu mengenai, identitas pribadi anda ( nama lengkap, tempat tanggal lahir, alamat, kapan Anda melakukan transaksi terakhir atau kegiatan Anda menggunakan kartu ATM terakhirkali melakukan penarikan uang,transfer, atau menerima). Jika hal tersebut telah Anda lakukan, maka operator bank yang bersangkutan akan melakukan pemblokiran pada kartu ATM anda yang hilang. Sehingga kartu tersebut tidak dapat digunakan lagi. Hal ini mencegah oknum-oknum tertentu memanfaatkan kartu ATM anda yang hilang untuk melakukan transaksi lain yang tidak diinginkan.

2. Siapkan buku tabungan Bank  yang Anda miliki.
Buku tabungan Bank yang Anda miliki berguna untuk melakukan pelaporan kepada pihak berwajib ( Polisi ) serta melakukan pemrosesan pembuatan kartu ATM yang baru.

3. Membuat surat kehilangan dari Kantor Polisi.
Bawa buku tabungan bank, identitas diri ( KTP atau SIM) ke Kantor Polisi. Agar laporan Anda dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya. Kemudian pihak Kepolisian akan membuatkan surat keterangan kehilangan disertai dengan cap dan tanda tangan pihak Kepolisian. Dalam pembuatan surat keterangan ini terkadang tidak dipungut biaya ( Geratis ). Tetapi terkadang dibeberapa tempat diminta untuk memberikan dana seiklasnya.

4. Melapor dan membuat kartu ATM baru ke Bank yang bersangkutan.
Setelah mendapatkan surat keterangan kehilangan dari Kepolisian, segera pergi melapor ketempat Bank yang bersangkutan. Berikan penjelasan mengapa kartu ATM anda dapat hilang. Lalu tunjukkan identitas pribadi Anda ( KTP atau SIM ) beserta buku tabungan bank yang Anda miliki kepada petugas bank yang bersangkutan. Anda akan diminta menunggu sebentar untuk pembuatan kartu ATM yang baru, sekitar 15-30 menit.

5. Kartu ATM baru Anda telah selsai.


Berikut contoh alur pembuatan kartu ATM baru yang telah hilang :
Itulah beberapa langkah-langkah pembuatan ulang kartu ATM baru, jika kartu ATM yang Anda miliki telah hilang. Semoga dapat membantu. Terimakasih :)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cari Pembahasan Lainnya ?

Silahkan Pilih Artikel

close