Kamis, 31 Mei 2018

Bolehkah Menangis dan Meratapi Mayat ?


Menangis dan Meratapi Mayat




Hukum Menangis dan Meratapi Mayat

Al Faqih Abu Laits mengatakan : " Hukumnya haram apabila menangisi dan meratapi terhadap mayat, akan tetapi hukumnya boleh apabila menangis secara wajar dan bersabar karena yang demikian itu adalah yang lebih baik".

Sebagaimana yang telah disebutkan dalam Al-Qur'an : " Sesungguhnya pahala bagi orang-orang yang bersabar ditepati dan tanpa hisab".

Nabi Muhammad SAW bersabda : " Orang-orang yang menangisi dan meratapi sedangkan orang yang ada di sekitarnya yang mendengarkan tangisnya, maka mereka semua mendapat laknat dai Allah SWT, para malaikat dan semua manusia".



Kisah dan Sabda Rasulullah SAW Tentang Menangis dan Meratapi Mayat

Ada sebuah kisah, yaitu ketika Hasan Ibnu Huzain Ali meninggal dunia, maka istrinya selalu beri'tikaf ( diam sambil menunggu ) di atas kuburan suaminya selama 1 tahun. Dan ketika tiba Maul yang pertama, maka dihilangkanlah tinta perkemahan yang ada disekitar tempat  itu mendengar sebuah suara dari pekuburan ; " Sudahkah kalian jumpa apa yang telah kalian korbankan dari beberapa waktu ?. Dan juga terdengar pula dari arah yang lain : " Bahkan telah kalian lakukan sebuah kejelekan, maka sekarang bubarlah kalian semua dan pergilah".

Pada suatu ketika putra Nabi Muhammad SAW yang bernama Ibrahim telah meninggal dunia. Beliau mengalirkan air mata. Melihat itu Abdurrahman bin Auf yang berada disekitar beliau bertanya : " Wahai Rasulullah, bukankah engkau telah mencegah kami untuk menangis ". Maka Rasulullah SAW menjawab : " Sesungguhnya aku mencegahmu dari dua suara yang sangat keterlaluan itu, yaitu suara tangis yang meratap dan suara nyanyian, dengan mencakari wajah dan merobek saku bajunya. Akan tetapi, mengalir air mataku ini adalah rahmat yang dijadikan oleh Allah SWT dalam hati setiap insani yang penuh dengan kasih sayang ". Lalu beliau bersabda : " Apabila hati sedang kesusahan, maka air mata itu akan mengalir ".


Diriwayatkan dari Wahab Ibnu Kaisan ra. Beliau berkata : " Sesungguhnya Umar bin Khalhab ra melihat seorang wanita yang menangisi mayat, lalu beliau mencegah wanita itu. Melihat itu Nabi Muhammad SAW bersabda : " Tinggalkanlah dia wahai Abu Hafs, karena sesungguhnya mata yang menangis itu menunjukan hati yang susah dan janji-janji itu adalah benar-benar terjadi ".


Kesimpulan
Menangis secara wajar ketika seseorang telah meninggal dunia di bolehkan, dengan catatan bahwa tidak berlebihan dalam menangis apa lagi sampai meratapi kematian seseorang, seperti mencakar-cakar wajah, merobek-robek pakaian, dan hal yang tidak dibenarkan lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cari Pembahasan Lainnya ?

Silahkan Pilih Artikel

close